Artikel
Tata Adat
Masyarakat Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko sangat menjunjung tinggi Adat istiadatnya, hal ini tercermin dari pola dan tantanan kehidupannya sehari hari.
Setiap warga Desa Pasar Baru Haruslah masuk dalam satu kelompok yang ada di mayarakat yang dikenal dengan yang namanya KAUM.
Di Desa Pasar Baru Terdapat tujuh kelompok/Kaum, yaitu :
- Rajo Aman
- Rajo Lelo
- Mulyarajo
- Teman Rajo
- Delapan Ditengah
- Empat Belas, dan
- Enam Dihulu.
Masing masing Kaum dikepalai oleh seorang Kepala Kaum, yang dibantu oleh seorang wakil Kepala Kaum dan didampingi oleh orang tua Kaum.
Kepala Kaum diangkat dan diberhentikan oleh anggota kaumnya melalui orang tua kaum yang biasa memakai istilah KEPALA KAUM DITANAM dan DICABUT OLEH ORANG TUA KAUM.
Setiap kegiatan masyarakat yang merupakan melibatkan orang banyak/masyarakat, Kepala Kaum sangatlah berperan penting, karena tanpa ada informasi, himbauan atau undangan dari kepala kaum kegiatan tersebut tidaklah bisa dilaksanakan secara adat beradat.
Keanggotaan satu Kaum biasanya mereka mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah antara satu dengan yang lainnya.